Berita Terkini

47

TIM BIRO TEKNIS LAKUKAN SUPERVISI DAN MONITORING APLIKASI SIMPAW KE KPU BABEL

#TemanPemilih, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan supervisi dan monitoring dari Tim Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI. Supervisi dan monitoring dilaksanakan terkait penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota Periode 2019-2024. "Bahwa prinsip kehati-hatian sangat perlu diterapkan dalam pelaksanaan proses PAW dan harus berpegang pada ketentuan yang berlaku" Ucap Fungsional Ahli Madya Tata Kelola Pemilu, Drs. Supriatna, M.Si. Turut hadir Sutriyono, SH (Plh. Sekretaris KPU Prov. Kep. Babel), Yusmayadi (Anggota KPU Kota Pangkalpinang) dan Operator SIMPAW KPU Prov. Kep. Babel. #KPUBabel #KPUMelayani


Selengkapnya
1391

KPU BABEL SOSIALISASIKAN PKPU 5 & 6 TAHUN 2021 KE KPU KABUPATEN KOTA

Pangkalpinang, 14 Desember 2021 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 di Ruang Rapat Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, dan Staff pada Subbagian Program dan Data KPU Kep. Babel dan Anggota Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara Luring maupun Daring. Kegiatan dibuka oleh Davitri (Ketua KPU Babel); dalam sambutannya beliau mengatakan "untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel adalah menjamin masyarakat  mendapatkan akses Informasi Publik pada Badan Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan serta sesuai aturan"imbuhnya dan untuk keterbukaan informasi publik tersebut  menjadi faktor penting dalam rangka mewujudkan demokratisasi untuk pemerintahan yang bersih. Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) oleh Guid Cardi (Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Kep. Bangka Belitung). Beliau menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk mewujudkan tata kelola dan manajemen yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kepercayaan pelayanan publik dengan memberikan jangkauan pada masyarakat luas. #KPUBabel #KPUMelayani


Selengkapnya
1420

KETUA KPU RI LANTIK PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA KPU PROVINSI BABEL PERIODE 2018-2023

Pangkalpinang – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ilham Saputra resmi melantik Saudara Husin,S.Pd. PAW Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018 - 2023. Selain PAW Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga dilantik PAW Anggota KPU Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan Pelantikan ini dilaksanakan secara daring melalui media elektronik/ teleconference pada Senin, 13 Desember 2021. Pelantikan ini diikuti oleh Anggota KPU RI dan Jajaran Sekretariat KPU RI, Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Ketua, Anggota dan Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Selatan; Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan para tamu undangan. Husin, ditetapkan oleh KPU RI sebagai Calon Pengganti Antar Waktu  Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggantikan Alm. Pujiarti karena meninggal dunia pada bulan Oktober lalu. Untuk sebelumnya, Husin menjabat sebagai Anggota KPU Kota Pangkalpinang. Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengucapkan selamat atas dilantiknya Anggota KPU Prov. Kepulauan Bangka Belitung dan KPU Kota Prabumulih sebagai Pengganti Antar Waktu. Dalam sambutannya, beliau juga berpesan kepada Anggota KPU yang dilantik untuk bisa bekerja sesuai dengan Pakta Integritas yang telah dibacakan. Selain itu, anggota KPU yang baru dilantik harus segera beradaptasi, “mungkin sebagian bapak ibu sekalian ada yang sudah pernah menjadi penyelenggara pemilu, tapi tentu saja di lingkungan baru, anda harus segera beradaptasi, menyesuaikan diri sengan iklim kerja di satuan kerja masing-masing” imbuhnya. Ilham Saputra juga mengingatkan bahwa di KPU, kita bekerja dengan kebersamaan. Semua keputusan-keputusan yang diambil harus berdasarkan pleno; harus berdasarkan musyawarah mufakat yang memang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan PKPU kita. Setelah acara pelantikan PAW Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh KPU RI secara daring, dilanjutkan dengan pemberian selamat kepada Sdr. Husin sebagai anggota terlantik, secara bergilir oleh para tamu undangan. “KPU Provinsi Babel mengucapkan Selamat kepada Sdr. Husin telah resmi bergabung dengan Keluarga Besar KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, semoga dapat segera menyesuaikan diri dengan kami semua sehingga KPU Provinsi Babel dapat menjadi semakin solid, kuat dan maju kedepannya, sekali lagi, Selamat” – Humas KPU Babel (MAF) #KPUBabel #KPUMelayani


Selengkapnya
44

KPU BABEL IKUTI WEBINAR EVALUASI PRINSIP DAN URGENSI PENATAAN DAPIL PEMILU

#TemanPemilih, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri, mengikuti Webinar Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan dapil Pemilu (10/12/21) yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring. Daerah pemilihan merupakan elemen penting dalam sistem pemilu. Daerah pemilihan adalah arena kompetisi bagi partai politik untuk memperebutkan kursi dan sekaligus arena representasi politik antara warga dengan partai politik. Proporsionalitas jumlah penduduk ke kursi adalah prinsip yang utama untuk mencapai OPOVOV, selain itu perlu memastikan kohesivitas dan integralitas antarwilayah, ikatan politik, sosial, dan budaya antarpemilih dengan wakilnya.  Daerah pemilihan memiliki sejumlah konsekuensi antara lain untuk membedakan antara varian sistem pemilu, pola persaingan, perilaku partai politik/peserta pemilu, dan juga pemilih.  adapun rekomendasi-rekomendasi dalam Penataan Dapil sebagai berikut : 1. Membuat standar deviasi atau batas toleransi untuk proporsionalitas alokasi jumlah penduduk ke kursi, termasuk alat ukur proporsionalitas kursi;  2. Menentukan time interval yang diperkenankan merubah daerah pemilihan (ex. Sesuai dengan siklus sensus penduduk);  3. Membuat sekala standar prinsip pendapilan yang perlu dikedepankan (misal proporsionalitas vs kohesivitas apa yang dikedepankan?);  4. Membangun transparansi dan partisipasi multi-stakeholder dalam pembentukan daerah pemilihan.  #KPUBabel #KPUMelayani


Selengkapnya
47

Verifikasi dan Klarifikasi Pengajuan Izin Perkuliahan untuk Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pangkalpinang, Kamis (09/12/2021) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Verifikasi dan Klarifikasi Pengajuan Izin Perkuliahan untuk Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.  Tim Verifikasi dan Klarifikasi yang terdiri dari Fahrurrozi, S.Ag (Ketua Tim), Deni, S.IP (Wakil Ketua Tim), dan Sutriyono, S.H., melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap 5 (lima) orang Anggota KPU Kabupaten/Kota yang mengajukan izin perkuliahan yaitu Asrikhah, S.Pd (Anggota KPU Kabupaten Belitung Timur), Yusmayadi, S.H. (Anggota KPU Kota Pangkalpinang), Ruslan, S.Sos.I (Anggota KPU Kota Pangkalpinang), Iman Supiar (Anggota KPU Kabupaten Bangka), dan Husin, S.Pd (Anggota KPU Kota Pangkalpinang) yang dilakukan secara daring dan luring di Ruang Rapat Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada pukul 10.00 WIB s.d pukul 14.00 WIB. Sesuai dengan Keputusan KPU RI No 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/VIII/2021 yang mengatur tentang Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan Bagi Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membolehkan jajaran penyelenggaranya untuk melanjutkan pendidikan atau kuliah dengan syarat dan kewajiban yang harus terpenuhi. Sebelumnya KPU RI memang membatasi jajarannya untuk melanjutkan pendidikan selama menjabat, guna mengantisipasi ketidakmaksimalan bekerja.  Adapun poin-poin yang dilakukan klarifikasi adalah 1. Tahapan Pemiliham Umum/Pemilihan, 2. Perguruan Tinggi dan Program Studi yang diambil, 3. Waktu Perkuliahan, 4. Metode Pelaksanaan Perkuliahan, 5. Uraian Singkat Rencana Judul Perkuliahan, dan 6. Komitmen terhadap Tugas, Fungsi, dan Kewajiban sebagai Anggota KPU. - Humas KPU Babel


Selengkapnya