KPU BABEL TERIMA PERSYARATAN DUKUNGAN BAKAL CALON DPD 2024

Pangkalpinang, babel.kpu.go.id - #SeperadikPemilih KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima persyaratan minimal dukungan dari bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 bertempat di ruang rapat KPU Babel. (23/12)

Anggota Divisi Teknis KPU Babel, Husin mengatakan bahwa proses penyerahan dan verifikasi persyaratan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 atas nama Eka Mulya Putra menjadi yang kedua setelah Darwis sejak dibuka 16 Desember 2022 lalu, hingga ditutup 29 Desember nanti.

"kami hari ini hanya menerima satu dan menerima beberapa rencana lagi di tanggal 26 Desember 2022, mungkin akan lebih banyak lagi" kata husin.

Husin megaku pihaknya berupaya dengan baik dan adil melayani bakal calon, dicontohkan lewat pemberian sambutan arahan tanpa adanya perbedaan.

Sebagai arahan kepada tim bakal calon DPD, Husin berpesan agar sebelum datang untuk menyerahkan persyaratan administrasi termasuk dokumen minimal dukungan, lakukan konsultasi terlebih dahulu, terutama terkait aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). dengan memastikan ketepatan dari penggunaan SILON, maka para penghubung maupun bakal calon tidak akan kesulitan apabila terdapat kekurangan atau kesalahan setelah mendaftar.

berdasarkan aturan dalam penyerahan minimal dukungan yang disampaikan KPU Babel, disebutkan bahwa para bakal calon setidaknya wajib mengumpulkan minmal 1.000 dukungan yang dibuktikan melalui fotocopy KTP elektronik dari masyarakat Bangka Belitung yang tersebar paling sedikit di empat Kabupaten/Kota.

#KPUBabel #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 173 Kali.