Berita Terkini

44

UPACARA PERINGATAN HUT KORPRI KE 50 TAHUN

#TemanPemilih , KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Upacara Peringatan Hari KORPRI ke-50 di Lingkungan Sekretariat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Secara Daring (29/11/2021) Upacara peringatan HUT KORPRI ke-50 ini diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. ASN Bersatu, KORPRI Tangguh, Indonesia Tumbuh. #KPUBabel #KPUMelayani #HUTKORPRI50


Selengkapnya
54

RAPAT KOORDINASI PAW DENGAN KPU KABUPATEN KOTA SE-PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG

Pangkalpinang, Jum’at (26/11/2021) – Subbagian Teknis dan Hupmas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan “Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada pukul 14.00 WIB – 17.00 WIB di Ruang Rapat Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh KPU Kabupaten/Kota se-Kepulauan Bangka Belitung.  Tujuan dari dilaksanakannya Rapat Koordinasi ini adalah untuk mengasah kembali pengetahuan tentang regulasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Davitri, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam sambutannya menyampaikan “jangan sampai terjadi maal administrasi terkait proses PAW.  Proses PAW sudah ada ketentuan dan sudah memiliki aturan yang baku. Ketika Proses PAW selesai, maka lansung diinput kedalam SIMPAW (Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu); tugas KPU jelas, bahwa KPU harus sudah melaksanakan pleno dan menyerahkan surat balasan ke DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota maksimal 5 hari sejak surat diterima dari DPRD". Kegiatan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan dalam dua sesi kegiatan. Kegiatan sesi pertama ialah membahas tentang “Mekanisme dan Kebijakan terkait PAW Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota” yang dipimpin langsung oleh Deni, Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Divisi Hukum dan Pengawasan. Pada intinya, Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD harus berpegang pada pedoman hukum. Pedoman hukum yang dipegang antara lain UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), UU Nomor 2 Tahun 2018 atas perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.  Kegiatan sesi kedua ialah mengenai penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu (SIMPAW) Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dipandu oleh Yunita Ramasari selaku operator di KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan diikuti oleh operator-operator SIMPAW di KPU Kabupaten/Kota. Tujuan dari kegiatan sesi kedua ini adalah untuk mengulas kembali penggunaan aplikasi SIMPAW yang telah disampaikan KPU RI pada Bimtek tahun 2020 serta sharing pengalaman dalam penggunaan Aplikasi SIMPAW. #KPUBabel #KPUMelayani   (Humas KPU Babel, MAF)


Selengkapnya
75

Rapat Konsolidasi dan Sosialisasi Penggunaan Seragam dan Atribut Pakaian Dinas Luar (PDL)

Pangkalpinang, Kamis (25/11/2021) – Anggota Keamanan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Budi dan Bustomi) didampingi Plt. Kasubbag Umum dan Logistik (Sudarsono) dan jajaran staff Sub Bagian Umum dan Logistik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Rapat Konsolidasi dan Sosialisasi Penggunaan Seragam dan Atribut Pakaian Dinas Luar (PDL) dan Jadwal Pemakaian Seragam bagi Satuan JAGAT SAKSANA Sekretariat Jenderal KPU RI dan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting.   Satuan JAGAT SAKSANA adalah sebutan untuk Anggota Keamanan Komisi Pemilihan Umum baik itu yang ada di Sekretariat Jenderal KPU RI maupun di KPU Provinsi/KIP Aceh. “JAGAT SAKSANA” merupakan bahasa sansekerta yang memiliki arti Pelindung dan Pemimpin Dunia, bermakna bahwa setiap anggota Pengamanan KPU bertugas melindungi para calon pemimpin bangsa dan negara melalui Pemilu/Pemilihan yang demokratis, profesional dan berintegritas. M. Syahrizal Iskandar, Kepala Biro Umum KPU RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa setiap anggota keamanan harus memiliki performa, sikap dan mental yang kuat untuk kedepannya dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi pemilu dan pemilihan. Tujuan dari kegiatan Rapat Konsolidasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dan sikap untuk melindungi dan mampu mengantisipasi gangguan-gangguan dari dalam dan dari luar di lingkungan Sekretariatnya. Selain itu, diharapkan Satuan Jagat Saksana juga dapat mengambil peran yang sifatnya mitigasi kebencanaan, imbuhnya. Kegiatan Rapat Konsolidasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal KPU RI yang dalam hal ini diwakili oleh Deputi Bidang Administrasi (Purwoto Ruslan Hidayat). Dalam sambutannya, beliau menyampaian bahwa keberadaan Satuan Jagat Saksana telah memberikan perubahan di lingkungan kerja khususnya di Sekretariat Jenderal KPU RI. Harapannya, semangat yang dimiliki oleh Satuan Jagat Saksana dapat ditularkan tidak hanya ke rekan anggota keamanan saja namun juga kepada seluruh Anggota dan Pegawai/Staff Komisi Pemilihan Umum di Sekretariatnya masing-masing. Rapat Konsolidasi dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Keamanan Setjend KPU RI (Azhari) beliau menyampaikan bahwa Anggota Satuan Jagat Saksana berjumlah 185 orang yang terdiri dari 51 orang bertempat di Setjend KPU RI dan 67 orang dari KPU Provinsi/KIP Aceh yang sebelumnya telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh KPU RI  selama 2 minggu; lainnya belum mengikuti pelatihan. Setiap pejabat dan pegawai pada unit kerja yang membidangi Pengamanan Dalam KPU yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus Pengamanan Dalam KPU, berhak menggunakan Brevet Keahlian Jagat Saksana. “Setiap Anggota Keamanan KPU RI wajib menggunakan Seragam PDL, modal utama adalah sikap; dan setiap saat harus siap melaksanakan perintah dari atasan” imbuhnya.  #KPUBabel #KPUMelayani (Humas KPU BABEL, MAF)


Selengkapnya
47

KPU BABEL HADIRI RAPAT KOORDINASI EVALUASI TUNGSURA TAHUN 2020

Pangkalpinang, Selasa(23/11/2021) - #TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Yusef Suldi, Plt Kabag HTH beserta jajaran Subbagian Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadiri undangan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia @kpu_ri secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk memetakan kendala selama proses tahapan Penghitungan dan Pemungutan Suara (Tungsura) guna dijadikan dasar evaluasi tahapan tungsura pada Pemilu kedepannya. Tertib prosedur dan tertib administrasi tentu menjadi salah satu kunci suksesnya pemilu & pemilihan dan semoga infrastruktur Sirekap lebih baik lagi ke depannya. #KPUBabel #KPUMelayani


Selengkapnya
49

KETUA DAN SEKRETARIS KPU BABEL HADIRI RAPAT PARIPURNA PERINGATI HUT BABEL KE-21

babel.kpu.go.id-Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri didamping Sekretaris KPU Prov.Kep.Babel, Idat Sudrajat menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperingati hari jadi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke-21, bertempat di ruang paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari Sabtu (20/11/2021) Sebanyak 333 orang tamu undangan hadir terdiri dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Kapolda, forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), Anggota DPRD beserta istri, mantan gubernur, mantan wakil gubernur, pimpinan daerah, mantan Anggota DPRD dan seluruh pejuang presidium. Pelaksanaan Rapat Paripurna tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yakni pemeriksaan suhu tubuh dan masker. #KPUBabel #KPUMelayani


Selengkapnya