Pangkalpinang, babel.kpu.go.id - #SeperadikPemilih Waktu pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024 telah ditetapkan oleh KPU RI tanggal 14 Februari 2024. Meskipun dari sisi waktu masih cukup lama akan tetapi tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dimulai paling lambat 20 (dua puluh bulan) sebelum hari pemungutan suara.
Salah satu kegiatan yang terus dijalankan oleh KPU adalah melakukan pendidikan pemilih. Seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018, pendidikan pemilih dimaknai sebagai proses penyampaian informasi kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih tentang Pemilu. Merujuk pada definisi diatas maka pendidikan pemilih menyasar pada sisi kognitif, afektif maupun psikomotorik seorang pemilih. Mengingat proses yang akan diubah menyasar 3 (tiga) aspek diatas maka diperlukan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan dalam kegiatan Pendidikan pemilih. KPU telah menetapkan obyek atau sasaran pendidikan pemilih antara lain keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, kaum marginal, komunitas, keagamaan, relawan demokrasi serta warga internet (netizen).
KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Pendidikan Pemilih Segmen Pemula sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan tahun 2024. Kegiatan pendidikan pemilih dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Babel (20/7). Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Anggota KPU Babel Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Fahrurrozi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan tentang perkembangan informasi terkait persiapan pemilu dan pemilihan selanjutnya serta mengajak untuk bekerjasama dalam mensukseskan pemilu dan pemilihan di tahun 2024. Dilanjutkan dengan pengarahan Deni (Divisi Hukum) dan Husin (Divisi Teknis).
Hadir sebagai Narasumber Peneliti Pusat Studi Universitas Bangka Belitung, Sandy Pratama, M.Si . Dalam pemaparannya, Dosen Ilmu Politik Fisip UBB ini menyampaikan dalam menggunakan hak pilih “ Cerdas dalam hal ini memiliki dua arti, yang pertama cerdas mengetahui dan mengenal pilihan mereka, jadi ketika berjalan ke TPS untuk memberikan hak suaranya, pemilih sudah memiliki gambaran tentang calon yang akan dipilihnya. Sementara yang kedua, cerdas dalam menyalurkan hak pilihnya dimana saat di bilik, suara yang dipegangnya dicoblos dengan baik dan benar, sehingga meminimalkan adanya suara tidak sah karena cara mencoblos yang keliru maupun menekan adanya potensi surat suara rusak karena salah memperlakukan surat suara tersebut”
Dibagian lain Sandy juga menjelaskan salah satu materi yang penting yang disampaikan adalah peran pemilih pemula dalam ikut membangun negeri ini, melalui proses pemilu. Dengan adanya pemahaman ini, diharapkan para pemilih yang memang belum pernah mencoblos, memiliki kesadaran yang tinggi nantinya, untuk memilih dengan cerdas, tidak terpengaruh dengan pilihan orang tuanya ataupun karena adanya iming-iming materi dalam calon tertentu.
Diharapkan para mahasiswa secara langsung akan berperan sebagai penyelenggara baik itu sebagai KPPS dan pengawas, sebagai peserta dalam peran sebagai pemilih aktif. Praktik langsung para mahasiswa baik sebagai penyelenggara, peserta maupun pemilih ini akan menjadi bekal para pemilih pemula pada Pemilu serentak Tahun 2024. Dengan bekal yang mereka miliki maka pada gelaran Pemilu 2024 mereka tidak akan canggung lagi untuk aktif berpartisipasi sebagai pemilih bahkan sebagai penyelenggara pemilu, semoga.
#KPUBabel #KPUMelayani #PemiluSerentak2024
Selengkapnya