AJAKAN PEMILIH DISABILITAS UNTUK BERPARTISIPASI PEMILU DAN PEMILIHAN 2024
Pangkalpinang, babel.kpu.go.id - #SeperadikPemilih Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Pendidikan pemilih yang tujuan akhirnya adalah meningkatkan partisipasi pemilih baik dari sisi kuantitas maupun kualitas tentu membutuhkan upaya yang ekstra keras dari segenap jajaran penyelenggara pemilu didukung oleh instansi terkait dan masyarakat. Hal pertama yang harus ditentukan dalam pelaksanaan pendidikan pemilih adalah menentukan skala pritoritas dalam penentuan target pendidikan pemilih. Penentuan skala prioritas ini penting dalam rangka untuk memfokuskan kerja-kerja pendidikan pemilih agar efektif dan efisien. Penentuan skala prioritas pendidikan pemilih tentunya didasarkan pada potensi dan peluang pihak terkait yang dapat diajak bekerjasama, berkolaborasi dalam kegiatan pendidikan pemilih. Identifikasi potensi dan peluang kolaborasi dengan instansi terkait ini penting dalam rangka menjaga keberlangsungan kegiatan pendidikan pemilih. Hal kedua yang perlu dipertimbangkan dalam penentuan target pendidikan pemilih adalah efek simultan dari keberhasilan proses pendidikan pemilih itu sendiri. Dampak atau outcome pendidikan pemilih yang dilaksanakan harapannya punya efek domino terhadap penyelenggaraan pemilu baik secara kuantitas maupun kualitas. Dengan pertimbangan minimal diatas maka dipastikan kerangka kegiatan pendidikan pemilih berkelanjutan dalam dijalankan oleh penyelenggara pemilu di daerah.
KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Pendidikan Pemilih Segmen Disabilitas sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan tahun 2024. Kegiatan pendidikan pemilih dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Babel (21/7). Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Anggota KPU Babel Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Fahrurrozi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan tentang perkembangan informasi terkait persiapan pemilu dan pemilihan selanjutnya serta mengajak untuk bekerjasama dalam mensukseskan pemilu dan pemilihan di tahun 2024 dilanjutkan dengan pengarahan Anggota KPU Babel Divisi Hukum, Deni dan Divisi Teknis, Husin.
Hadir sebagai Narasumber Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Bangka Belitung, Nurdianti . Dalam pemaparannya, Ketua HWDI Bangka Belitung ini menyampaikan Paradigma Baru Terkait Disabilitas didalam Pasal 4 UU No. 8 Thn 2016, Dasar Hukum Hak Politik Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu, Hak Warga Disabilitas dalam Pemilu, Syarat Pemilih dan Pemilih Disabilitas serta Akses/kemudahan yang disediakan bagi warga disabilitas dalam pemilu.
#KPUBabel #KPUMelayani #PemiluSerentak2024