Pangkalpinang, babel.kpu.go.id - #SeperadikPemilih KPU Babel Bagian Data & Informasi mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 dengan Data Kependudukan serta Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 secara luring yang bertempat di SUN Hotel Pangkalpinang. Rakor ini bertujuan untuk mengetahui progres pencermatan dan tindaklanjut hasil pemadanan Data dengan Data Kependudukan Kemendagri yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota se Bangka Belitung. (2/9)
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Babel Davitri. Dalam sambutannya, Davitri mengingatkan sehubungan dengan Surat Edaran KPU RI No 17 Tahun 2022 tentang tindak lanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II Tahun 2022 KPU dengan data kependudukan Kemendagri agar semua KPU kabupaten/kota membaca, mempelajari dan memahami serta menindak lanjuti sesuai isi surat edaran yang diturunkan oleh KPU RI.
Davitri menyampaikan bahwa SE No 17 tahun 2022 ini adalah bagian dari DPB yang sudah dikerjakan sampai bulan Juni 2022 yang sudah direkap secara berjenjang dan kemudian dipadankan dengan data dari Kemendagri.
“Tahapan sudah dimulai tapi tentu perlu diperhatikan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih akan dilaksanakan sesuai jadwal yaitu di bulan Oktober tahun 2022,” ujar Davitri.
Kemudian dilanjutkan sambutan/pengarahan oleh Anggota KPU Babel masing-masing Divisi.
Selanjutnya, Rakor dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Guid Cardi menjelaskan tentang Data Padan yang mana data yang ditemukan sesuai dengan Data Kependudukan Kemendagri RI, dan Data Meninggal adalah data yang berasal dari hasil pelaporan Akta Kematian pada Kemendagri RI dan Hasil Sensus Penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2020. Sementara untuk Data Ganda, memiliki beberapa kondisi. Diantaranya, Data Ganda Elemen terdiri NIK (16 digit) dan nama, Data Ganda Elemen terdiri dari nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin dan nama ibu, serta Data Ganda Elemen terdiri dari nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin. Sementara Data Tidak Padan ialah data yang tidak ditemukan padanannya dengan data kependudukan Kemendagri RI.
“Data ganda artinya data yang sama. Ada yang memiliki kesamaaan NIK dan nama, kemudian ada juga yang memiliki kesamaan nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin bahkan sama nama ibu,” jelasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Divisi Data dan Informasi KPU Babel yang menjelaskan data hasil pemadanan DPB semester 2 tahun 2021.
Selanjutnya Guid Cardi meminta progres tindak lanjut dari surat edaran nomor 17 tahun 2022 terkait data ganda, anomali, meninggal dan tidak padan yang sudah dilaksanakan KPU kabupaten/kota.
Turut hadir via zoom Anggota Komisioner KPU RI Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, ia menyampaikan kondisi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), yaitu pada Pemilu 2019 sebesar 190.779.466, pada DPB Semester II 2021 sebesar 190.659.348, dan pada DPB Mei 2022 sebesar 190.523.537. Betty juga menjelaskan tindak lanjut hasil pemadanan data, sesuai SE Nomor 17 Tahun 2022. Betty mengapresiasi tingkat padan Data Pemilih Provinsi Bangka Belitung yang mencapai 100%, Betty menekankan optimalisasi kerjasama dengan pemangku kepentingan, diantaranya Dinas Dukcapil untuk perbaikan data pemilih.
Rakor ini diikuti oleh 7 KPU Kabupaten/Kota Se-Bangka Belitung, Bawaslu Prov. Kep. Babel dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DP3ACSKB).
#KPUBabel #KPUMelayani #PemiluSerentak2024
Selengkapnya