#SeperadikPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan, Penyusunan dan Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu Tahun 2024. Ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bertempat di Ruang Rapat KPU Babel, dihadiri Ketua KPU Babel Husin, Anggota KPU Babel Divisi Teknis Hartati, Anggota KPU Babel Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Deni, Anggota KPU Babel Divisi Hukum Muslim Ansori. Acara dibuka oleh Ketua KPU Babel Husin, dalam sambutannya ia menyampaikan “Rakor ini bertujuan untuk mensinkronisasikan dan menyelaraskan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan pencalonan bakal calon legislatif (bacaleg) pada saat masa pencermatan DCS,” ucap Ketua KPU Babel. (4/8)
Rakor dilanjutkan dengan materi dan arahan dari Anggota KPU Babel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hartati terkait Pencermatan Rancangan, Penyusunan, dan Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Pencermatan rancangan DCS pada 6-11 Agustus, penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus, pengumuman DCS pada 19-23 Agustus, masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS pada 19-28 Agustus, pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan pada 14-20 September.
Turut hadir pada kegiatan ini Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis dan Kasubbag Teknis.
#KPUBabel #KPUMelayani #PemiluSerentak2024
Selengkapnya