SOSIALISASI PKPU 7 2024 DAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BANGKA BELITUNG

#SeperadikPemilih, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Rapat Koordinasi yang bertujuan untuk sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Rapat yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk dari Forkopimda, Partai Politik, serta KPU Kabupaten/Kota , berlangsung di Hotel Grand Safran Pangkalpinang. (16/7)

Ketua KPU, Husin, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang peraturan baru ini untuk memastikan proses pemilu yang transparan dan akuntabel. Peningkatan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemutakhiran data pemilih dan penggunaan teknologi untuk meminimalisir kesalahan data. KPU juga berkomitmen untuk terus memantau dan evaluasi proses pemutakhiran data secara berkala.

Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 memuat berbagai ketentuan baru yang bertujuan untuk memperkuat mekanisme penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Pada sesi selanjutnya penyampaian materi terkait PKPU 7 Tahun 2024 oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Babel, Yuli Restuwardi, dilanjutkan Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung dan Dinas P3ACSKB .

Peserta rapat diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan pertanyaan terkait materi yang disampaikan Narasumber.

Selain sosialisasi peraturan, rapat ini juga fokus pada pemutakhiran data pemilih.

Dengan diselenggarakannya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami dan mendukung pelaksanaan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 serta berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih, demi terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

#KPUBabel #KPUMelayani #PemilihanSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 103 Kali.