
WORKSHOP PENINGKATAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
WORKSHOP PENINGKATAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KPU SE-PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Pangkalpinang, babel.kpu.go.id- #SeperadikPemileh Memasuki program dan tahapan Pemilu Serentak 2024 , KPU Babel menyelenggarakan Workshop Peningkatan Pelayanan Informasi Publik, Kamis (14/7/2022). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh perangkat PPID di KPU Kabupaten Kota Se-Babel ini menghadirkan Ketua Komisi Informasi Daerah Prov. Kep. Babel, Ahmad Tarmizi sebagai narasumber.
Pelatihan yang dilakukan merupakan bagian dari implementasi penguatan pelayanan publik sehingga mampu mewujudkan pelayanan publik yang prima, demikian disampaikan oleh Ketua KPU Babel, Davitri dalam sambutannya. Dalam arahannya, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik ini mengutip hasil jajak pendapat sebuah media cetak terkemuka tentang optimisme masyarakat terhadap pelayanan pada tahapan Pemilu Serentak 2024.
"KPU Babel ingin memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024," ujarnya.
Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Babel, Fahrurrozi diawal paparannya menyampaikan bahwa Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, hal ini sesuai dengan isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selanjutnya dipaparkan juga bagan SOP Pelayanan Publik KPU Babel yang terbagi menjadi dua, yaitu SOP Pelayanan Publik secara Luring (offline) dan SOP Pelayanan Publik secara Daring (online), dimana masing-masing memiliki bagan alur yang disesuaikan dengan Komponen Standar Pelayanan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Ketua Komisi Informasi Babel, Ahmad Tarmizi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi PERKI Nomor 1 Tahun 2019 sangat penting seiring dengan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020, sebagai pedoman penyelenggara pemilu terkait sengketa informasi. “Cermin dari pelayanan informasi yang berkualitas salah satu outputnya adalah minimnya permohonan sengketa informasi yang diajukan ke KIP, untuk itu dengan adanya PERKI PERKI Nomor 1 Tahun 2019 ini diharapkan setiap permintaan informasi terkait pemilu dan pemilihan dapat dilayani dengan baik”, ujarnya.
PERKI Nomor 1 2019 merupakan peraturan yang relatif baru yang secara “khusus” mengatur tentang informasi pemilu dan pemilihan pada tahapan penyelenggaraan pemilihan yang sedang berjalan, berbeda dengan PERKI Nomor 1 tahun 2010 yang mengatur tentang informasi secara umum.
“Dengan disosialisasikannya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019, diharapkan agar setiap Penyelenggara Pemilu memiliki pemahaman yang sama terkait standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi yang tidak menutup kemungkinan terjadi”, pungkas Ahmad.
#KPUBabel #KPUMelayani #PemiluSerentak2024