
Verifikasi Izin Perkuliahan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Pangkalpinang, Rabu (12/1/2022) - Tim Verifikasi dan Klarifikasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan Verifikasi dan Klarifikasi Lanjutan terkait Pengajuan Izin Perkuliahan untuk Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin, S.Pd via Zoom Meeting.
Sesuai dengan Keputusan KPU RI No 597/SDM.13/04/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU RI Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2021 yang mengatur tentang Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan Bagi Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membolehkan jajaran penyelenggaranya untuk melanjutkan pendidikan atau kuliah dengan syarat dan kewajiban yang harus terpenuhi. Sebelumnya KPU RI memang membatasi jajarannya untuk melanjutkan pendidikan selama menjabat, guna mengantisipasi ketidakmaksimalan bekerja.
Turut Hadir Tim Verifikasi dan Klarifikasi KPU RI, Tim Verifikasi dan Klarifikasi KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fahrurrozi, S.Ag (Ketua Tim), Deni, S.IP (Wakil Ketua Tim), Sutriyono, S.H dan Drs.Idat Sudrajat, MM (Sekretaris KPU Prov. Kep. Babel)
#KPUBabel #KPUMelayani