Verifikasi dan Klarifikasi Pengajuan Izin Perkuliahan untuk Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pangkalpinang, Kamis (09/12/2021) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Verifikasi dan Klarifikasi Pengajuan Izin Perkuliahan untuk Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Tim Verifikasi dan Klarifikasi yang terdiri dari Fahrurrozi, S.Ag (Ketua Tim), Deni, S.IP (Wakil Ketua Tim), dan Sutriyono, S.H., melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap 5 (lima) orang Anggota KPU Kabupaten/Kota yang mengajukan izin perkuliahan yaitu Asrikhah, S.Pd (Anggota KPU Kabupaten Belitung Timur), Yusmayadi, S.H. (Anggota KPU Kota Pangkalpinang), Ruslan, S.Sos.I (Anggota KPU Kota Pangkalpinang), Iman Supiar (Anggota KPU Kabupaten Bangka), dan Husin, S.Pd (Anggota KPU Kota Pangkalpinang) yang dilakukan secara daring dan luring di Ruang Rapat Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada pukul 10.00 WIB s.d pukul 14.00 WIB.

Sesuai dengan Keputusan KPU RI No 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/VIII/2021 yang mengatur tentang Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan Bagi Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membolehkan jajaran penyelenggaranya untuk melanjutkan pendidikan atau kuliah dengan syarat dan kewajiban yang harus terpenuhi. Sebelumnya KPU RI memang membatasi jajarannya untuk melanjutkan pendidikan selama menjabat, guna mengantisipasi ketidakmaksimalan bekerja. 

Adapun poin-poin yang dilakukan klarifikasi adalah 1. Tahapan Pemiliham Umum/Pemilihan, 2. Perguruan Tinggi dan Program Studi yang diambil, 3. Waktu Perkuliahan, 4. Metode Pelaksanaan Perkuliahan, 5. Uraian Singkat Rencana Judul Perkuliahan, dan 6. Komitmen terhadap Tugas, Fungsi, dan Kewajiban sebagai Anggota KPU. - Humas KPU Babel

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 47 Kali.