
VERIFIKASI DAN KLARIFIKASI BERKAS CALON PAW ANGGOTA KPU KOTA PANGKALPINANG
Pangkalpinang, Selasa (04-01-2022) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap Muslim Ansori terkait kelengkapan berkas Calon Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Pemiihan Umum Kota Pangkalpinang. Muslim Ansori merupakan calon anggota kpu kota pangkalpinang yang pada saat seleksi menempati peringkat ke 6 dan menggantikan Husin yang sebelumnya menjabat sebagai anggota KPU Kota Pangkalpinang dan sekarang menjadi Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setelah adanya PAW pada bulan Desember 2021.
Hadir sebagai tim verifikasi dan klarifikasi yaitu Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fahrurrozi, Guid Cardi, dan Husin serta dibantu oleh jajaran sekretariat pada Subbagian SDM KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan verifikasi dan klarifikasi berjalan lancar, dengan ada beberapa berkas yang perlu diperbaiki sebelum dilaksanakan pelantikan. Tim Klarifikasi menyampaikan beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh Muslim Ansori sebagai calon PAW Anggota KPU mengenai komitmen-komitmen sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota, diantaranya terkait organisasi. Ketika sudah ditetapkan menjadi Anggota KPU, maka Muslim Ansori tidak boleh terikat secara struktural dengan lembaga atau organisasi kemasyarakatan maupun partai politik; yang kedua mengenai kepemimpinan kolektif kolegial yang ada di Lambaga KPU.
Perlu di ketahui, Kepemimpinan kolektif kolegial adalah istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan beberapa orang pimpinan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan dengan mekanisme tertentu, yang ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara dengan mengedepankan semangat keberasamaan. Masing-masing pimpinan itu memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan dan/atau kebijakan dalam lembaga tersebut; dan yang ketiga ialah mengenai komitmen bekerja penuh waktu.
Untuk diketahui, Muslim Ansori adalah seorang Dosen di IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung. Karena persyaratan untuk menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota ialah bekerja penuh waktu, maka Muslim harus berhenti sejenak dari pekerjaan menjadi dosen tersebut. Pengalaman Muslim dalam bidang kepemiluan ialah pernah menjadi Anggota Panwascam (Panita Pengawas Kecamatan), dan ini menjadi salah satu bekal beliau untuk nantinya menjadi Anggota KPU Kota Pangkalpinang terutama dalam bidang Hukum dan Pengawasan. - Humas KPU Babel
#KPUBabel #KPUMelayani