
UJI PUBLIK RANCANGAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI
Tanjung Pandan, babel.kpu.go.id #SeperadikPemilih KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Jumat (20/01) di BW Suite Hotel Belitung.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Babel, Davitri Ketua KPU Babel Davitri menyampaikan bahwa Uji Publik dilakukan setelah keluarnya surat KPU RI bernomor 51/PL.01.3-SD/05/2023 pada 13 Januari 2023, tentang Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Dapil DPRD Provinsi. Surat tersebut menidaklanjuti putusan Mahkamah Konstitutsi (MK) No. 80/PUU-XX/2022, yang memberikan kewenangan terhadap KPU (RI) untuk mengatur dapil anggota DPR (RI) dan DPRD Provinsi.
Davitri juga menyampaikan bahwa Uji Publik dilaksanakan untuk menampung saran dan masukan dari pemangku kepentingan. Hasil dari uji publik nantinya akan langsung dikirimkan kepada KPU RI.
Acara dilanjutkan Pemaparan materi uji publik oleh Anggota KPU Babel Divisi Teknis, Husin. Uji Publik ini merupakan dilaksanakan dengan melibatkan Forkompimda, Ormas, Organisasi Kepemudaan, Tokoh Agama, Adat dan Pimpinan Parpol Tingkat Provinsi serta Kabupaten.
Husin menjelaskan Ada 3 Rancangan Daerah Pemilihan yang akan diajukan dan kita butuh masukan dari berbagai pihak yang kemudian akan dikirim ke KPU Pusat untuk ditetapkan.
"Kita butuh kajian yang matang, sehingga masukan bisa menjadi bagian dari pertimbangan untuk kemudian ditetapkan sebagai dapil," ujarnya.
#KPUBabel #KPUMelayani #PemiluSerentak2024