
SOSIALISASI PKPU 3 2022, PKPU 4 2022 SERTA PENGENALAN APLIKASI SIPOL KE PARTAI POLITIK DAN FORKOPIMDA
Pangkalpinang, babel.kpu.go.id - #SeperadikPemilih (29/07) KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Rapat Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Serta Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan disiarkan langsung melalui saluran youtube KPU Babel dan dihadirkan oleh peserta undangan Partai Politik DPW/DPD Bangka Belitung serta Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dan arahan dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Babel, Husin. Husin menyampaikan bahwa Pendaftaran partai politik akan dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022 dimana pada pemilu kali ini pendaftaran partai terpusat dilakukan oleh DPP Partai Politik ke KPU RI. Sehingga hal ini meringankan beban kerja pengurus partai tingkat DPW dan DPC. Kegiatan ini merupakan langkah proaktif dari KPU Babel untuk berkoordinasi dengan partai politik dan stakeholder sehingga pelaksanaan tahapan verifikasi partai politik berjalan dengan lancar.
Pemaparan Materi Pertama terkait PKPU 3 Tahun 2022, Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Fahrurrozi mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini untuk menyampaikan informasi kepada stakeholder dan parpol bahwa KPU sudah membuat jadwal tahapan Pemilu 2024. “Sejak tanggal 14 Juni 2022 tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022,” ungkapnya. Lebih lanjut Fahrurrozi menyampaikan awal tahapan dimulai bulan Juni 2022 yaitu penyusunan PKPU, akhir Juli 2022 verifikasi parpol, kemudian di Oktober 2022 Pemuktahiran Data Pemilih, Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi. Di bulan Desember 2022 penetapan Peserta Pemilu, kemudian pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Kemudian di bulan April 2023 hingga November 2023 masuk dalam tahapan pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,”jelasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Husin. Husin memaparkan materi terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD mulai dari jadwal pelaksanaan, alur, persyaratan partai politik, hingga verifikasi faktual.
Ketua Divisi Data dan Informasi, Guid Cardi yang turut hadir juga memastikan bahwa seluruh aplikasi KPU, termasuk SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) bisa berjalan dengan baik dan berharap terjalinnya koordinasi yang baik antara KPU, stakeholder, dan Partai Politik sehingga kedepan tidak ada kendala dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Guid menyampaikan materi terkait SIPOL mulai dari apa itu SIPOL, pengguna SIPOL, perbedaan fungsi SIPOL lama dan SIPOL baru hingga data-data yang perlu diunggah oleh partai politik di SIPOL. Guid menghimbau agar seluruh partai cermat dan berhati-hati dalam menginput data ke dalam SIPOL karena apabila belum selesai melakukan seluruh proses input sementara sudah melakukan submit data maka akan secara otomatis terkunci oleh sistem dan tidak bisa diubah.
#KPUBabel #KPUMelayani #PemiluSerentak2024