
SOSIALISASI PKPU 20 TAHUN 2023 KE MEDIA PERS
#SeperadikPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024. Sosialisasi ini diberikan pada perwakilan media baik itu cetak, elektronik ataupun juga online yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jumat (20/10/2023).
Kegiatan ini dibuka oleh Deni selaku Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Dalam sambutannya Deni menyampaikan bahwa sangat penting sekali untuk semua pihak dalam memahami PKPU Nomor 20 Tahun 2023 terkait Kampanye Pemilu Tahun 2024 karena sebentar lagi tahapan masa Kampanye sudah akan dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Aturan yang ada nanti harus kita pedomani bersama agar ketika melaksanakan Kampanye tidak terbentur dengan hukum yang berlaku, terangnya.
Lebih lanjut Deni juga mengajak insan pers untuk melakukan pengawasan pada setiap tahapan termasuk adanya potensi pencurian start kampanye oleh setipa calon.
"Karena penetapan DPT (daftar pemilih tetap) itu tanggal 3 November 2023, tapi kampanye dimulai tanggal 28 November. Ada jeda waktu sekitar 25 hari, jadi saya mengajak untuk mengawasi dan mengimbau agar tidak ada yang curi start (kampanye)," tukasnya.
#KPUBabel #KPUMelayani #PemiluSerentak2024