
Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023
#SeperadikPemilih, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi mengenai Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di lingkungan KPU. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada seluruh jajaran KPU khususnya di Lingkungan KPU se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengenai mekanisme pengelolaan dan pelaporan hibah yang diterima oleh KPU.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Babel, dan dihadiri oleh 7 KPU Kab/Kota. Ketua KPU Babel, Husin, dalam sambutannya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hibah. "Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023 ini merupakan panduan bagi kita semua dalam memastikan bahwa setiap hibah yang diterima KPU dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan Materi dari Biro Keuangan dan BMN KPU RI, Materi sosialisasi mencakup berbagai aspek penting terkait pengelolaan hibah, antara lain: Proses Penerimaan Hibah,
Penggunaan Hibah,Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Audit dan Evaluasi.
Selama sosialisasi, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait implementasi teknis dari keputusan ini. Para narasumber dari KPU Pusat memberikan penjelasan detail dan contoh kasus untuk memperjelas pemahaman peserta.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran KPU dapat menerapkan Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023 dengan baik, sehingga setiap hibah yang diterima dapat dikelola secara transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal bagi pelaksanaan pemilu yang lebih baik di Indonesia.
#KPUBabel #KPUMelayani #PemilihanSerentak2024