SEBANYAK 11 DARI 19 BAKAL CALON (BACALON) ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DAERAH) DINYATAKAN MEMENUHI SYARAT PADA TAHAPAN VERIFIKASI ADMINISTRASI DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH.

Pangkalpinang, babel.kpu.go.id- Sebanyak 11 dari 19 Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Daerah) dinyatakan Memenuhi Syarat pada tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih.

Jumlah ini merupakan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (15/1/23)

Ketua KPU Babel Davitri, bersama Anggota KPU Babel Fahrurrozi, Deni, Guid Cardi & Husin serta Sekretaris Idat Sudrajat secara resmi membuka rapat pleno Bertempat di Ruang Rapat KPU Babel. 

Saat membuka rapat, Davitri mengatakan bahwa forum hari ini diselenggarakan berdasarkan aturan yang tertuang dalam Ayat (1) Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD.

“Bahwa KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi setelah menerima Berita Acara hasil verifikasi administrasi dari KPU kabupaten/kota,” terang Davitri. 

Selanjutnya proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan Berita Acara hasil verifikasi administrasi dukungan setiap Bacalon di setiap kabupaten/kota. Dari situ diketahui berapa jumlah dukungan yang diverifikasi, jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat, Belum Memenuhi Syarat, dan Tidak Memenuhi Syarat.

Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Husin mengatakan jika KPU Babel melakukan verifikasi administrasi terhadap 19 Bacalon yang menyerahkan dukungan minimal pemilih. Setelah dukungan dinyatakan lengkap dan diterima. 

“Artinya sebanyak 11 Bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat, jumlah dukungan minimal pemilih beserta sebarannya telah terpenuhi pada proses verifikasi administrasi. Sebaliknya, terhadap 8 Bacalon yang Belum Memenuhi Syarat, berarti jumlah minimal dukungan pemilih atau sebarannya belum terpenuhi,” jelas Husin.

Husin melanjutkan, pasca rekapitulasi hasil verifikasi administrasi ini akan dilakukan perbaikan kesatu oleh Bacalon yang belum memenuhi syarat dan selanjutnya diserahkan kembali ke KPU Babel. 

"jika dukungan dan sebarannya masih belum memenuhi syarat ditahap perbaikan kesatu, maka tidak dilanjutkan ke verifikasi faktual tahap pertama. maka dimasa perbaikan ini diharapkan bacalon benar-benar memperbaiki dan menyampaikan data dukungan yg valid sehingga pada tahap rekap vermin perbaikan dinyatakan MS dan bisa dilanjutkan ke verifkasi faktual,"kata Husin. 

Adapun jumlah yang disyaratkan yaitu minimal 1.000 dukungan pemilih yang tersebar di minimal 4 kabupaten/kota di Bangka Belitung. Sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU, tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kesatu ini dijadwalkan pada 16 sampai dengan 22 Januari 2023. Sedangkan tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kedua pada 2 hingga 21 Maret 2023 dan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Turut mengikuti proses rekapitulasi dari KPU Babel yaitu Bawaslu Babel, 19 Bakal Calon DPD/LO serta 7 KPU Kabupaten/Kota, masing-masing hadir Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Subbagian Tekmas dan operator.

#kpubabel #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 245 Kali.