RAPAT PERSETUJUAN KENAIKAN BESARAN NILAI BELANJA HIBAH PARTAI POLITIK KAB. BANGKA SELATAN

Pangkalpinang, babel.kpu.go.id - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Persetujuan Kenaikan Besaran Nilai Belanja Hibah kepada Partai Politik Kabupaten Bangka Selatan. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini sebagai Tim Penilai diwakilkan oleh Kepala Bagian Teknis & Hupmas, Saharullah. Acara berlangsung di ruang rapat Kesbangpol Prov. Kep. Bangka Belitung. (7/6) 

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Bpk. Ferdian Lubis mewakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tidak dapat hadir dikarenakan ada kegiatan lain yang harus diikuti. Dalam sambutannya beliau menyampaikan sedikit tentang dasar hukum hibah bantuan keuangan partai politik yaitu pasal 9A Permendagri Nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. Kegiatan ini dihadiri oleh tim penilaian dan beberapa instansi lain seperti Badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Badan Kesbangpol Kabupaten Bangka Selatan, BPKPD Kabupaten Bangka Selatan, Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Biro Hukum dan lainnya. 

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dimana setiap tim penilaian maupun peserta lain yang hadir dalam rapat tersebut memberikan masukan, saran dan evaluasi terhadap Hibah bantuan kenaikan partai politik kabupaten Bangka Selatan. Secara garis besar tim penilaian dan peserta rapat setuju dengan rencana kenaikan hibah bantuan partai politik di kabupaten Bangka Selatan dengan syarat harus melengkapi beberapa berkas pendukung seperti : 

• Belanja urusan wajib dan mengikat; 

• Belanja yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan; dan 

• Standar pelayanan minimal terkait pelayanan dasar kepada masyarakat. 

#KPUBabel #KPUmelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 41 Kali.