
RAPAT KOORDINASI PAW DENGAN KPU KABUPATEN KOTA SE-PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG
Pangkalpinang, Jum’at (26/11/2021) – Subbagian Teknis dan Hupmas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan “Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada pukul 14.00 WIB – 17.00 WIB di Ruang Rapat Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh KPU Kabupaten/Kota se-Kepulauan Bangka Belitung.
Tujuan dari dilaksanakannya Rapat Koordinasi ini adalah untuk mengasah kembali pengetahuan tentang regulasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Davitri, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam sambutannya menyampaikan “jangan sampai terjadi maal administrasi terkait proses PAW. Proses PAW sudah ada ketentuan dan sudah memiliki aturan yang baku. Ketika Proses PAW selesai, maka lansung diinput kedalam SIMPAW (Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu); tugas KPU jelas, bahwa KPU harus sudah melaksanakan pleno dan menyerahkan surat balasan ke DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota maksimal 5 hari sejak surat diterima dari DPRD".
Kegiatan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan dalam dua sesi kegiatan. Kegiatan sesi pertama ialah membahas tentang “Mekanisme dan Kebijakan terkait PAW Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota” yang dipimpin langsung oleh Deni, Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Divisi Hukum dan Pengawasan.
Pada intinya, Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD harus berpegang pada pedoman hukum. Pedoman hukum yang dipegang antara lain UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), UU Nomor 2 Tahun 2018 atas perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kegiatan sesi kedua ialah mengenai penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu (SIMPAW) Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dipandu oleh Yunita Ramasari selaku operator di KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan diikuti oleh operator-operator SIMPAW di KPU Kabupaten/Kota. Tujuan dari kegiatan sesi kedua ini adalah untuk mengulas kembali penggunaan aplikasi SIMPAW yang telah disampaikan KPU RI pada Bimtek tahun 2020 serta sharing pengalaman dalam penggunaan Aplikasi SIMPAW.
#KPUBabel #KPUMelayani
(Humas KPU Babel, MAF)