RAPAT KOORDINASI EVALUASI MEKANISME PENCALONAN DAN PENGGUNAAN APLIKASI SISTEM INFORMASI (SILON) PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020

babel.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Mekanisme Pencalonan dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi (SILON) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. (Rabu, 22\12\2021)

Rapat diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Babel (Husin), Divisi Hukum (Deni) serta Kabag, Kasubbag dan Staff Teknis. Acara dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra dilanjutkan dengan materi dari Divisi Teknis KPU RI, Evi Novida Ginting Manik.

Dalam paparan, salah satu materinya yaitu terkait Pergantian Bakal Calon atau Calon dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Calon Perseorangan dalam Hal :
-Dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan
-Berhalangan tetap, meliputi keadaan :
a. Meninggal Dunia (Dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa/camat setempat; atau
b. Tidak mampu melaksanakn tugas secara permanen
-Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun beberapa masukan yaitu :
1. Agar aplikasi terintegrasi dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih)
2. Agar unlock bisa dilakukan oleh KPU Provinsi
3. Agar maintenance aplikasi dikurangi saat tahapan penggunaan
4. Agar dapat menghimpun data dengan format yang dapat diolah
5. Agar ke depannya dapat digunakan saat verfikasi faktual dengan menggunakan handphone.

#KPUBabel #KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 43 Kali.