
RAKOR PELAKSANAAN VERIFIKASI FAKTUAL KEPNGURUSAN PARPOL TINGKAT PROVINSI
Pangkalpinang, babel.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi, bertempat di Hotel Cordela, Pangkalpinang, Selasa (11/10/2022).
Rakor ini dihadiri oleh DPD/DPW Partai Politik calon peserta Pemilu 2024. Acara dibuka oleh Ketua KPU Babel yang dalam hal ini diwakilkan oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM Fahrurrozi. Dalam kesempatan tersebut, Fahrurrozi mengatakan, Dirinya berharap partai politik mempedomani regulasi terbaru KPU dalam kerja-kerja Parpol kedepan.
“Sudah ada perubahan regulasi terkait pedoman teknis pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual yang menjadi acuan kerja KPU, dimana sudah ada keputusan KPU nomor 384 tahun 2022 tentang perubahan ke-4 atas keputusan KPU nomor 260 tahun 2022”, paparnya.
Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Divisi Teknis Husin terkait Verifikasi Faktual yang akan dilakukan KPU Babel pada tanggal 15-17 Oktober 2022.
Dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual nantinya, terdapat 3 hal utama yang harus dibuktikan, yakni kepengurusan dan keanggotaan parpol, keterwakilan perempuan minimal 30% pada susunan pengurus, serta domisili kantor tetap, sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022.
Untuk mensukseskan tahapan ini, Husin menekankan beberapa hal diantaranya, agar seluruh peserta rakor mendukung proses verifikasi faktual demi suksesnya Pemilu 2024.
#KPUBabel #KPUMelayani #PemiluSerentak2024