
KUNJUNGAN KERJA KOMISI I DPRD KABUPATEN BANGKA TENGAH KE KPU BABEL
babel.kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Jumat 8 April 2022, di ruang rapat Sekretariat KPU Babel. Rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah ini terdiri dari 4 orang yaitu Ketua Komisi I H.Pahlivi Syahrun, Anggota Hj.Wahidah berserta Herman Safari dan Yuli Ariani selaku pendamping.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah, mengemukakan tujuannya ke KPU Babel adalah untuk berkoordinasi dan sharing pendapat terkait Daerah Pemilihan di Kabupaten Bangka Tengah.
Ketua KPU Babel menyambut baik atas kunjungan kerja DPRD Kabupaten Bangka Tengah, ia juga menyampaikan “Saat ini belum masuk tahapannya. Tapi apa yang berkembang di publik soal dapil, saya menyambut baik. Itu bagian dari diskursus, dialektika. Ya bagus, dalam konteks partisipasi publik dan dapil memang menjadi isu seksi dan strategis dalam salah satu tahapan pemilu. Karena (dapil) ini ibaratnya medan perang baik bagi partai politik maupun calon,” papar Davitri
Husin, Anggota KPU Babel Divisi Teknis menjelaskan, dalam penyusunan dapil KPU selalu berpegang pada regulasi yang ada. setiap tahapan pemilu selalu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 termasuk tahapan penyusunan dapil. Kemudian juga ada PKPU No 16 tahun 2017 tentang penataan dapil dan alokasi kursi.
Deni, Anggota KPU Babel Divisi Hukum Pengawasan menambahkan bahwa Dalam UU No 7 tahun 2017 di pasal 185, lanjutnya dijelaskan 7 prinsip dalam penyusunan dapil yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsionalitas, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan berkesinambungan.
Pada masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) apakah berpengaruh pada jumlah kursi atau tidak, Guid Cardi Selaku Divisi Perencanaan dan Data menjelaskan "Bisa tetap, bisa bertambah, bisa juga berkurang. Tapi yang perlu ditegaskan di sini, kami sebagai penyelanggara dalam melaksanakan setiap tahapan pemilu selalu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 termasuk tahapan penyusunan dapil. Kemudian juga ada PKPU No 16 tahun 2017 tentang penataan dapil dan alokasi kursi. Ya kita ikuti aturan itu. Jadi ya tunggu saja,” ungkap Guid.
KPU kabupaten/kota juga akan melakukan uji publik sebelum dapil ditetapkan untuk menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat dan stakeholder terkait. Sehingga seluruh stakeholder terkait dilibatkan dalam proses penyusunan dapil tersebut.
#KPUBabel #KPUMelayani