
KPU RI GELAR RAKORNAS PPID DAN WORKSHOP KEHUMASAN KPU TAHUN 2021
Babel.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Workshop Kehumasan Tahun 2021 yang diselenggarakan secara luring dan daring dari tanggal 27 Oktober sampai dengan 29 Oktober 2021. Acara Rakornas diikuti oleh peserta yang berasal dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Rakornas ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kualitas peran PPID dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat di bidang data dan informasi sehingga tidak terjadi miskomunikasi informasi antara kpu dengan masyarakat.
Adapun Narasumber pada Rakornas hari pertama, Gede Narayana (Ketua Komisi Informasi Pusat), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota KPU RI Divisi Sosdiklih) dan Noudhy Valdryno (Facebook Indonesia) , Turut hadir Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sigit Joyowardono, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling, dan Kepala Biro Perencanaan Suryadi.
“Rakornas kali ini adalah sebagai upaya meningkatkan kualitas SDM kehumasan menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024”, terang I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam paparan. Sedangkan Ketua Komisi Informasi, Gede Narayana pada sesi diskusi panel menyampaikan materi perubahan Perki SLIP 1/2021, monitor evaluasi keterbukaan informasi hingga pentingnya sinergitas dan Valdryno menyampaikan tips dan trik pengelolaan media sosial, meningkatkan keterikatan lembaga dengan publik.
Acara masih berlangsung sampai dengan hari jumat (29/10) dengan berbagai Narasumber berkualitas pada bidangnya.
Pelayanan yang berbasis Informasi dan Dokumentasi ini bersifat terbuka agar keterbukaan Informasinya dari KPU kepada masyarakat bisa dirasakan oleh masyarakat melalui sumber yang akurat dan terpercaya, diharapkan juga kepada pejabat dan pengelola PPID untuk mampu memberikan, memilih informasi dan dokumentasi yang akan disampaikan kepada pemohon informasi baik itu informasi yang berkala, serta merta atau informasi yang dikecualikan. (Humas KPU Babel)