KPU BABEL SOSIALISASIKAN PKPU 5 & 6 TAHUN 2021 KE KPU KABUPATEN KOTA

Pangkalpinang, 14 Desember 2021 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 di Ruang Rapat Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, dan Staff pada Subbagian Program dan Data KPU Kep. Babel dan Anggota Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara Luring maupun Daring.

Kegiatan dibuka oleh Davitri (Ketua KPU Babel); dalam sambutannya beliau mengatakan "untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel adalah menjamin masyarakat  mendapatkan akses Informasi Publik pada Badan Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan serta sesuai aturan"imbuhnya dan untuk keterbukaan informasi publik tersebut  menjadi faktor penting dalam rangka mewujudkan demokratisasi untuk pemerintahan yang bersih.

Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) oleh Guid Cardi (Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Kep. Bangka Belitung). Beliau menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk mewujudkan tata kelola dan manajemen yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kepercayaan pelayanan publik dengan memberikan jangkauan pada masyarakat luas.

#KPUBabel #KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,391 Kali.