KPU BABEL SOSIALISASIKAN PKPU 15 DAN PKPU 20 TAHUN 2023 TENTANG KAMPANYE PEMILU 2024 KE FORKOPIMDA

#SeperadikPemilih, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Lokasi Kampanye Rapat Umum dan Jadwal Kampanye di ruang rapat KPU Babel, Kamis (9/11).

Dalam rakor tersebut, KPU Babel menghadirkan Forkopimda, Bawaslu dan beberapa pihak terkait untuk mensosialisasikan PKPU 15 tahun 2023 dan PKPU 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Ketua KPU Babel, Husin dalam sambutannya mengatakan, "Peraturan KPU tentang Kampanye sudah terbit, tetap kita butuh koordinasi terkait dengan informasi-informasi yang harus diketahui oleh Forkopimda," ujar Husin.

Beberapa poin penting yang termaktub dalam PKPU 15 tahun 2023, seperti halnya informasi kampanye, hal-hal yang dilarang, metode kampanye hingga pemasangan alat peraga kampanye dipaparkan dalam rakor tersebut.

Anggota KPU, Yuli Restuwardi juga menambahkan bahwa pelaksanaan Kampanye Pileg dan Pilpres akan dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Turut hadir Ketua & Anggota KPU Babel, Bawaslu Babel, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Danrem 045/Garuda Jaya, Danlanal Bangka Belitung, Danlanud Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, BINDA Bangka Belitung, Kesbangpol, Kemenkumham dan Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

#KPUBabel #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 45 Kali.