KPU BABEL SOSIALISASIKAN PERATURAN KAMPANYE PEMILU 2024 KE PESERTA PEMILU

#SeperadikPemilih, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyosialisasikan aturan kampanye kepada partai politik (parpol) dan LO Calon DPD peserta Pemilu Tahun 2024 pada Selasa (24/10/2023). Aturan soal tahapan kampanye itu pun telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU No. 20/2023 tentang Perubahan atas PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Acara dibuka oleh Anggota KPU Babel Divisi Teknis Hartati, dalam sambutannya ia mengatakan, “Tujuan sosialisasi ini dalam rangka menyamakan persepsi terkait dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan perubahan PKPU Nomor 20 Tahun 2023,” ujarnya.

Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Babel Deni terkait Peraturan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024.

#KPUBabel #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 82 Kali.