KPU BABEL SAMPAIKAN KRONOLOGIS DAN ALAT BUKTI PHPU KE KPU RI

#SeperadikPemilih, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyelesaikan kronologis dan alat bukti terkait pokok dalil permohonan dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Diawali dengan menghadiri Rapat Koordinasi bersama pimpinan KPU RI dan Tim Kuasa Hukum dalam hal persiapan menghadapi gugatan yang dilakukan para pemohon dalam PHPU PPWP 2024 di Mahkamah Konstitusi. KPU Babel yang mana Ketua, Anggota serta kabag hukum dan pengawasan dan operator SIKUM mendapatkan arahan bersama dengan 38 KPU Prov se-Indonesia yang menjadi locus gugatan.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan gugatan yang di daftarkan di MK hanya paslon 03 saja yang menyebutkan terjadi perselisihan hasil yang di tetapkan oleh KPU RI. Untuk wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ada 2 Kabupaten dan 1 Kota yang menjadi gugatan pemohon yaitu Kabupaten Bangka 5 TPS, Kabupaten Belitung Timur 1 TPS dan Kota Pangkalpinang 4 TPS yang permasalahannya yaitu kelebihan jumlah surat suara DPT +2% dengan surat suara yang di terima oleh KPPS berdasarkan C Hasil.

Dengan kerja sama yang luar biasa Tim PHPU PPWP 2024 KPU Prov bangka belitung maka pengumpulan alat bukti dan kronologi bisa dilaksanakan dengan sangat baik oleh Tim PHPU PPWP 2024 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

#KPUBabel #KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 56 Kali.