
KPU BABEL GELAR RAPAT KONSOLIDASI SISTEM PENGAMANAN DALAM
Pangkalpinang, babel.kpu.go.id – Berdasarkan Keputusan Sekjen KPU RI Nomor 979/HK.03.2-Kpt/04/SJ/VIII/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 888/HK.03.2-Kpt/04/SJ/VIII/2021 tentang Pakaian Dinas dan Kelengkapan Atribut Pejabat dan Pegawai Pada Unit Kerja yang Membidangi Pengamanan Dalam, Kehumasan, dan Protokol di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekratariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bahwa setiap sekretariat KPU harus meningkatkan disiplin, identitas, dan wibawa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi pengamanan dalam, kehumasan, dan protokol yang profesional, melayani, dan berintegritas. Seperti yang diungkapkan oleh Ashari, Kepala Bagian Keamanan KPU RI pada Rapat Konsolidasi Sistem Pengamanan Dalam, Senin (11/4/22).
Pada rapat yang digelar secara daring itu, Ashari mengungkapkan tugas bagian keamanan adalah melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem, strategi dan pelaksanaan pengamanan pejabat, pegawai dan personel lainnya serta pengamanan ketertiban lingkungan kerja, peralatan, dokumen dan kantor di lingkungan kantor KPU. Selebihnya Ashari menjabarkan atribut kelengkapan dinas petugas keamanan sebagai identitas yang perlu dipatuhi.
Senada dengan itu, Idat Sudrajat menyampaikan pada sambutannya, upaya KPU RI ini akan semakin memperkuat sistem keamanan di KPU. Hal itu juga penting menjelang tahapan maupun pada saat tahapan pemilu berlangsung, keamanan harus ditingkatkan. Ia berharap tidak akan ada lagi kejadian seperti kehilangan perlengkapan atau logistik. “Baru dalam sejarah setelah Sekretarias Jenderal KPU RI dilantik keamanan lembaga menjadi salah satu upaya prioritas.” kata Seketaris KPU Provinsi Bangka Belitung.
Pada penutupan acara rapat itu juga, Ia berharap akan lebih banyak lagi petugas keamanan yang tersertifikasi sehingga kualitas pengamanan juga meningkat. (Humas KPU Babel)