
KLARIFIKASI PENGGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA DPRD PROV. KEP. BANGKA BELITUNG KE DPD PARTAI PDIP BABEL
babel.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Klarifikasi terkait usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Sdr. Almarhum Junaidi Rahman, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Daerah Pemilihan Bangka Belitung 4 (Kabupaten Belitung dan Belitung Timur) ke Kantor DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (11/11/2021)
Nata Sumitra, Calon yang akan menggantikan Sdr. Almarhum Junaidi Rahman merupakan calon dengan suara terbanyak ke 3 (tiga) dari Partai PDI Perjuangan dan nomor urut 5 (lima) pada Dapil tersebut.
Turut hadir untuk klarifikasi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Deni (Divisi Hukum) beserta staf teknis KPU Babel.
#KPUBabel #KPUMelayani #PahlawankuInspirasiku