
BIMBINGAN TEKNIS ANTI KORUPSI BAGI PENYELENGGARA PEMILU
Rabu, 28 Juli 2021
Pangkalpinang – Sesuai dengan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: B/3383/DKM.01.01/80-84/06/2021 tanggal 2 3 Juni 2021 perihal Pemberdayaan Masyarakat Antikorupsi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Bimbingan Teknis Anti Korupsi Bagi Penyelenggara Pemilu (KPU & Bawaslu) se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara daring melalui Zoom Meeting.
Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI mengadakan pembinaan dengan menghadirkan Dikertur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi sebagai Keynote Speaker, Kepala Satuan Tugas Politik dan Dunia Usaha David Sepriwara, dan Fungsional Dit. Permbinaan Peran Serta Masyarakat Anggi Fitria Mamonto sebagai Narasumber. Acara tersebut diadakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas penyelenggara pemilu dalam perilaku antikorupsi.
Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan oleh Davitri, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kemudian sambutan oleh Edi Irawan, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Setelah Keynote KPK yang disampaikan oleh Kumbul Kusdwijanto, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Tipologi Korupsi dan Korupsi Politik oleh David Sepriwara, dan materi tentang Peran Serta dan Pengaduan Masyarakat oleh Anggi Fitria Mamonto. Dipandu oleh Erzha Akbar Senjaya sebagai moderator, acara ini berlangsung hikmat dan penuh antusias dari para peserta, terbukti adanya berbagai macam pertanyaan yang disampaikan dalam sesi tanya jawab.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penyelenggara pemilu (KPU maupun Bawaslu) dapat lebih awas diri dan berani dalam melawan tindakan korup baik itu di lingkungan sesama penyelenggara maupun dalam proses tahapan pemilu dan pemilihan seperti suap, politik uang, dan lain sebagainya. Temukan, Lawan, dan Laporkan! (BakohumasKPUBabel/MAF)
#KPUBabel #KPUMelayani