APRESIASI PENGELOLAAN DOKUMENTASI HUKUM, KPU BABEL BERIKAN PENGANUGERAHAN JDIH KEPADA KPU KABUPATEN/KOTA
#SeperadikPemilih KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Penganugerahan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten/Kota di Lingkungan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di tingkat kabupaten/kota. (15/1)
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sekretaris, para Kepala Bagian (Kabag), Kepala Subbagian (Kasubbag), serta jajaran sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sementara itu, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan ini secara daring.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa JDIH merupakan instrumen penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta tertib administrasi hukum di lingkungan KPU. Pengelolaan JDIH yang baik diharapkan dapat menjadi rujukan yang akurat, mudah diakses, dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Penganugerahan JDIH ini diberikan berdasarkan penilaian terhadap pengelolaan, kelengkapan, dan inovasi dalam penyediaan dokumentasi serta informasi hukum di masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk mendorong peningkatan kualitas layanan JDIH secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap seluruh KPU Kabupaten/Kota semakin berkomitmen dalam memperkuat tata kelola dokumentasi dan informasi hukum, guna mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

#KPUBabel #KPUMelayani