KPU BABEL LAKSANAKAN KLARIFIKASI PROSES PAW ANGGOTA DPRD PROVINSI DARI PARTAI GERINDRA
#SeperadikPemilih KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan klarifikasi terkait proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU dalam memastikan proses PAW berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (19/12)
Klarifikasi tersebut dilaksanakan oleh Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hartati, didampingi Kepala Bagian Teknis dan Hukum, Kepala Subbagian, serta staf Subbagian Teknis. Kegiatan berlangsung di Kantor DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Melalui klarifikasi ini, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pencermatan dan verifikasi administrasi guna memastikan kelengkapan serta keabsahan dokumen sebagai bagian dari tahapan proses PAW Anggota DPRD Provinsi.
KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk senantiasa menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, termasuk dalam proses Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD.
#KPUBabel #KPUMelayani