KPU BABEL SOSIALISASIKAN PKPU NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KEPADA PARTAI POLITIK TINGKAT PROVINSI

#SeperadikPemilih, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD kepada partai politik tingkat Provinsi. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memastikan seluruh partai politik memahami secara menyeluruh ketentuan, tahapan, dan mekanisme PAW sesuai regulasi terbaru. (3/12)

Dalam sambutannya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim Ansori menyampaikan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 hadir untuk memberikan kepastian hukum serta memperjelas prosedur PAW agar seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Beliau menegaskan pentingnya koordinasi antara KPU dan partai politik dalam setiap tahapan, mulai dari pengusulan calon pengganti, kelengkapan dokumen persyaratan, verifikasi administrasi, hingga penetapan dan penyampaian keputusan PAW.

Pada sesi pemaparan materi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Hartati menjelaskan secara rinci perubahan substansial dalam regulasi terbaru, termasuk tata cara pengusulan PAW oleh partai politik, batas waktu penyelesaian proses, serta mekanisme penanganan kendala atau perbedaan data dalam dokumen persyaratan. Selain itu, peserta juga diberikan ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait implementasi PKPU tersebut di tingkat daerah.

Hadir juga narasumber dari Sekwan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Melalui kegiatan ini, KPU Babel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, memastikan keseragaman prosedur, serta mendukung kelancaran proses pemerintahan melalui mekanisme PAW yang profesional dan berintegritas.

#KPUBabel #KPUMelayani 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 13 Kali.