
KPU BABEL DAN KPU BANGKA HADIRI SIDANG PLENO PUTUSAN PHPU KABUPATEN BANGKA SECARA DARING
#SeperadikPemilih KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama KPU Kabupaten Bangka mengikuti sidang pleno pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bangka Tahun 2024 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (29/9/2025). Sidang pleno tersebut dilaksanakan secara daring/online dan diikuti oleh jajaran KPU di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.
Dalam agenda ini, hadir mendampingi jalannya persidangan, Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni Husin dan Muslim Ansori, serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangka. Kehadiran tersebut merupakan bentuk tanggung jawab KPU Kabupaten Bangka sebagai pihak termohon dalam perkara PHPU sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perkara PHPU Kabupaten Bangka Tahun 2024 ini merupakan bagian dari tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah yang diatur dalam Undang-Undang, di mana MK memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Putusan yang dibacakan dalam sidang pleno bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi dasar bagi KPU dalam melaksanakan tahapan selanjutnya.
Setelah putusan dibacakan, MK menegaskan agar KPU Kabupaten Bangka segera menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bangka terpilih sesuai dengan jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan dengan baik, transparan, serta sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang luber dan jurdil.
#KPUBabel #KPUMelayani