Berita Terkini

127

SOSIALISASI PENYAMPAIAN LAPORAN KINERJA HARIAN PEGAWAI BERBASIS ONLINE

Pangkalpinang, Rabu (20-04-2022) - Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang mensyaratkan kepada semua ASN untuk membuat laporan kinerja harian sebagai acuan dalam pemberian tunjangan kinerja, maka KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu untuk mengadakan "Sosialisasi terkait Penyampaian Laporan Kinerja Harian Pegawai berbasis online" Kegiatan Sosialisasi ini bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pukul 09.00 WIBdan diikuti oleh pejabat struktural, serta pejabat fungsional umum (pelaksana) pada Sekretariat KPU Prov Babel serta diikuti secara daring melalui zoom meeting oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kota se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.  Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris KPU Prov Kepulauan Bangka Belitung, Idat Sudrajat. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme, tata cara dan alur penyampaian laporan kinerja harian pegawai. Kegiatan dilanjutkan dengan Simulasi Penyampaian Laporan Kinerja Harian PNS secara online melalui link yang sudah dipersiapkan oleh Ahmad Ihsan, S.E.  (Kasubbag Data dan Informasi) dan Ardian Fadli (Staf Pelaksana). Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Yusef Suldi (Kabag Hukum dan SDM) dan terakhir adalah penutup. - Humas KPU Babel


Selengkapnya
54

KPU BABEL TERIMA AUDIENSI PARTAI DEMOKRAT DPD BANGKA BELITUNG

Pangkalpinang, Senin (18/04/2022) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kepulauan Bangka Belitung. Kunjungan silaturahmi dan audiensi ini diterima dengan baik oleh Ketua KPU, Anggota, Sekretaris KPU beserta jajaran pejabat struktural Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; sedangkan dari Partai Demokrat dihadiri oleh Ketua DPD Partai Demokrat beserta jajaran Pengurus DPD Partai Demokrat. Bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan kunjungan silaturahmi dan audiensi ini bertujuan untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi tahapan pemilu tahun 2024. Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan tanggal pemungutan suara pemilu ialah tanggal 14 Februari 2024, hal ini membuat sejumlah partai politik mempersiapkan strategi untuk bisa mengikuti perhelatan pemilu tersebut. Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) menyebutkan tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Untuk saat ini masih dalam bentuk draf rancangan Peratuaran KPU yang menyebutkan waktu dimulainya tahapan yaitu jatuh pada bulan juni tahun 2022. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri menyambut baik kedatangan dari Pengurus DPD Partai Demokrat. Beliau manegaskan bahwa KPU siap sedia untuk melayani peserta pemilu tanpa membeda-bedakan apakah partai politik itu partai yang besar atau partai yang baru saja dibentuk. “KPU itu ada/dibentuk salah satunya karena adanya peserta pemilu” imbuh Davitri. Ucapan terimakasih juga disampaikan Ketua DPD Partai Demokrat, Rudolfus YB Kadarisman. Beliau sangat mengapresiasi KPU Kepulauan Bangka Belitung yang telah menyambut kedatangan DPD Partai Demokrat dengan sangat baik. Anggota KPU Babel Divisi Teknis, Husin menyampaikan dalam sambutannya bahwa berdasarkan draf rancangan PKPU mengenai tahapan Pemilu 2024 yaitu menyebutkan rencana pelaksanaan pendaftaran partai politik akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022 secara terpusat yaitu di KPU RI, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi partai politik berupa verifikasi administrasi dan verifikasi faktual; sedangkan untuk penetapan peserta pemilu akan dilaksanakan pada bulan Desember 2022. “Meskipun demikian, kami (kpu) masih menunggu PKPU yang resmi dari KPU RI mengenai tahapan pemilu 2024 dan nantinya kami juga akan melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu; sekarang ini yang perlu dipersiapkan adalah dokumen-dokumen untuk keperluan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual” imbuh Husin. Kegiatan kunjungan silaturahmi dan audiensi berjalan dengan lancar; setelah sambutan dari masih-masing ketua, dilanjutkan dengan sambutan dari Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang hadir pada kegiatan tersebut, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan foto bersama. – Humas KPU Babel #KPUBabel #KPUMelayani #PemilihanSerentak2024


Selengkapnya
155

KPU BABEL DAN KPU PROVINSI KABUPATEN KOTA SELURUH INDONESIA IKUTI APEL PENERIMAAN ANGGOTA KPU RI 2022-2027

Pangkalpinang, babel.kpu.go.id - KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama-sama secara serentak dengan KPU/KIP Provinsi dan Kabupaten Kota di seluruh indonesia ikuti Apel penerimaan anggota KPU RI periode 2022-2027 secara daring. (12/4) Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan tujuh calon anggota KPU RI dan lima calon anggota Bawaslu RI periode 2022-2027. Pengambilan keputusan diambil dalam rapat paripurna penutupan masa sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 18 Februari 2022.  Sebelum disahkan, Komisi II DPR RI telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 pada 14-16 Februari 2022.  Berikut tujuh nama calon anggota KPU periode 2022-2027:  1. Betty Epsilon Idroos  2. Hasyim Asyari  3. Mochammad Afifuddin  4. Parsadaan Harahap  5. Yulianto Sudrajat  6. Idham Holik  7. August Mellaz Acara dilanjutkan Persiapan prosesi serah terima jabatan Komisioner KPU RI Periode 2017-2022 ke Komisioner KPU RI Periode 2022-2027 dan Konfrensi Pers Ketua dan Anggota KPU RI Periode 2022-2027 pada pukul 16.30.WIB, dapat disaksikan juga secara LIVE di Kanal Youtube KPU RI. #KPUBabel #KPUMelayani


Selengkapnya
55

KPU BABEL GELAR RAPAT KONSOLIDASI SISTEM PENGAMANAN DALAM

Pangkalpinang, babel.kpu.go.id – Berdasarkan Keputusan Sekjen KPU RI  Nomor 979/HK.03.2-Kpt/04/SJ/VIII/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 888/HK.03.2-Kpt/04/SJ/VIII/2021 tentang Pakaian Dinas dan Kelengkapan Atribut Pejabat dan Pegawai Pada Unit Kerja yang Membidangi Pengamanan Dalam, Kehumasan, dan Protokol di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekratariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bahwa setiap sekretariat KPU harus meningkatkan disiplin, identitas, dan wibawa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi pengamanan dalam, kehumasan, dan protokol yang profesional, melayani, dan berintegritas. Seperti yang diungkapkan oleh Ashari, Kepala Bagian Keamanan KPU RI pada Rapat Konsolidasi Sistem Pengamanan Dalam, Senin (11/4/22). Pada rapat yang digelar secara daring itu, Ashari mengungkapkan tugas bagian keamanan adalah melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem, strategi dan pelaksanaan pengamanan pejabat, pegawai dan personel lainnya serta pengamanan ketertiban lingkungan kerja, peralatan, dokumen dan kantor di lingkungan kantor KPU. Selebihnya Ashari menjabarkan atribut kelengkapan dinas petugas keamanan sebagai identitas yang perlu dipatuhi. Senada dengan itu, Idat Sudrajat menyampaikan pada sambutannya, upaya KPU RI ini akan semakin memperkuat sistem keamanan di KPU. Hal itu juga penting menjelang tahapan maupun pada saat tahapan pemilu berlangsung, keamanan harus ditingkatkan. Ia berharap tidak akan ada lagi kejadian seperti kehilangan perlengkapan atau logistik. “Baru dalam sejarah setelah Sekretarias Jenderal KPU RI dilantik keamanan lembaga menjadi salah satu upaya prioritas.” kata Seketaris KPU Provinsi Bangka Belitung. Pada penutupan acara rapat itu juga, Ia berharap akan lebih banyak lagi petugas keamanan yang tersertifikasi sehingga kualitas pengamanan juga meningkat. (Humas KPU Babel)


Selengkapnya
50

KUNJUNGAN KERJA KOMISI I DPRD KABUPATEN BANGKA TENGAH KE KPU BABEL

babel.kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Jumat 8 April 2022, di ruang rapat Sekretariat KPU Babel. Rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah ini terdiri dari 4 orang yaitu Ketua Komisi I H.Pahlivi Syahrun, Anggota Hj.Wahidah berserta Herman Safari dan Yuli Ariani selaku pendamping.  Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah, mengemukakan tujuannya ke KPU Babel adalah untuk berkoordinasi dan sharing pendapat terkait Daerah Pemilihan di Kabupaten Bangka Tengah.  Ketua KPU Babel menyambut baik atas kunjungan kerja DPRD Kabupaten Bangka Tengah, ia juga menyampaikan “Saat ini belum masuk tahapannya. Tapi apa yang berkembang di publik soal dapil, saya menyambut baik. Itu bagian dari diskursus, dialektika. Ya bagus, dalam konteks partisipasi publik dan dapil memang menjadi isu seksi dan strategis dalam salah satu tahapan pemilu. Karena (dapil) ini ibaratnya medan perang baik bagi partai politik maupun calon,” papar Davitri  Husin, Anggota KPU Babel Divisi Teknis menjelaskan, dalam penyusunan dapil KPU selalu berpegang pada regulasi yang ada. setiap tahapan pemilu selalu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 termasuk tahapan penyusunan dapil. Kemudian juga ada PKPU No 16 tahun 2017 tentang penataan dapil dan alokasi kursi.  Deni, Anggota KPU Babel Divisi Hukum Pengawasan menambahkan bahwa Dalam UU No 7 tahun 2017 di pasal 185, lanjutnya dijelaskan 7 prinsip dalam penyusunan dapil yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsionalitas, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan berkesinambungan.  Pada masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) apakah berpengaruh pada jumlah kursi atau tidak, Guid Cardi Selaku Divisi Perencanaan dan Data menjelaskan "Bisa tetap, bisa bertambah, bisa juga berkurang. Tapi yang perlu ditegaskan di sini, kami sebagai penyelanggara dalam melaksanakan setiap tahapan pemilu selalu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 termasuk tahapan penyusunan dapil. Kemudian juga ada PKPU No 16 tahun 2017 tentang penataan dapil dan alokasi kursi. Ya kita ikuti aturan itu. Jadi ya tunggu saja,” ungkap Guid.  KPU kabupaten/kota juga akan melakukan uji publik sebelum dapil ditetapkan untuk menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat dan stakeholder terkait. Sehingga seluruh stakeholder terkait dilibatkan dalam proses penyusunan dapil tersebut.  #KPUBabel #KPUMelayani


Selengkapnya