Pangkalpinang, babel.kpu.go.id - #SeperadikPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Persiapan Pendampingan Hukum Pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD dan DPD Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Babel (6/5) dan dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum serta Bawaslu Prov.Kep.Babel.
Kegiatan dibuka oleh Husin, Kadiv. Teknis Penyelenggaraan dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan pencalonan dimulai pada tanggal 24 April 2023. Tahapan pencalonan merupakan tahapan yang rawan akan sengketa, salah satunya terkait dengan masalah identitas E- KTP dan ijazah yang tidak sesuai.
Melalui forum rapat ini, Husin berharap agar KPU dan Jajaran Pemangku kepentingan saling berkoordinasi terkait persiapan dan persyaratan pencalonan yang diluar ranah KPU sehingga dapat mencegah potensi kecurangan dan sengketa di masa yang akan datang.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kadiv. Hukum Pengawasan, Deni.
Sebelum kegiatan berakhir, KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi melakukan sharing dan diskusi terkait persiapan dan persyaratan pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pemilu Tahun 2024.
#KPUBabel #KPUMelayani #PemiluSerentak2024
Selengkapnya