UJIAN WAWANCARA ALIH STATUS PNS DI LINGKUNGAN KPU BABEL
Pangkalpinang - Kamis, (19/08/2021)
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KPU BABEL) melaksanakan ujian wawancara Alih Status Pegawai Negeri Sipil dipekerjakan di Lingkungan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari Kamis, 19 Agustus 2021 dengan diikuti oleh 5 orang peserta. Ujian dimulai pukul 09.30 WIB s.d pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tujuan diadakannya ujian alih status ini adalah supaya PNS DPK yang bekerja di lingkungan Sekretariat KPU melakukan alih status atau pindah instansi menjadi PNS Sekretariat Jenderal KPU yang prosesnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan kabarnya, ujian alih status kali ini adalah ujian alih status yang terakhir untuk PNS DPK sehingga kedepannya tidak akan ada lagi ujian alih status.
Ujian Alih Status ini diikuti oleh 5 orang peserta yaitu Sutriyono, S.H. (Kabag PDOS KPU Prov Babel), Mirfandi, s.Ipem, M.Si (Sekretaris KPU Kab. Bangka Tengah), Sumantri (Pelaksana pada Sekretariat KPU Kab. Bangka Tengah), Irwanto (Kasubbag KUL KPU Belitung Timur), dan Zahrial (Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kab. Belitung Timur). Ujian ini diselenggarakan secara langsung dan melalui daring via zoom meeting.
Untuk PNS DPK yang menjabat sebagai pejabat struktural di uji langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Idat Sudrajat), dan Kabag Pengembangan Karir Biro SDM Setjend KPU RI (Kautsar Agus Hutari); sedangkan PNS DPK jabatan pelaksana diuji oleh Pejabat Pengawas di Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Yusef Suldi dan Jeffrizal Adriyansyah).
Adapun wawancara meliputi penilaian pribadi peserta, pengetahuan kelembagaan dan organisasi, motivasi, komitmen, dan integritas peserta. (Bakohumas KPU Babel)