PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb)
#SeperadikPemilih, Berikut Pengumuman tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu Tahun 2024.
Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di TPS asal tetapi ingin memilih di TPS lain pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 dapat mengajukan pindah memilih sesuai dengan syarat ketentuan ya dengan cara melapor ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
Simak persyaratan pindah memilih dan dokumen bukti dukung berikut ini ya...

#KPUBabel #KPUMelayani #PemiluSerentak2024
Bagikan:
Dilihat 1,001 Kali.