
KPU BABEL SOSIALISASIKAN PKPU 8 TAHUN 2024
#SeperadikPemilih Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat, partai politik, dan pemangku kepentingan terkait mengenai regulasi terbaru yang mengatur tahapan pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024. (13/8)
Dalam sosialisasi tersebut dibuka oleh Anggota KPU Babel Divisi Hukum Pengawasan, Muslim Ansori, menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam setiap tahapan pencalonan. "PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini menjadi pedoman utama dalam proses pencalonan kepala daerah di seluruh Indonesia, termasuk di Bangka Belitung. Kami berharap dengan sosialisasi ini, seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selain sosialisasi, KPU Babel juga menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pemerintah daerah. Rapat ini membahas tahapan-tahapan pencalonan yang meliputi pendaftaran, verifikasi, penetapan calon, hingga kampanye. Diskusi dalam rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memastikan bahwa seluruh proses pencalonan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kesiapan semua pihak dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024, serta menjaga kualitas demokrasi di Bangka Belitung. KPU Babel berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan koordinasi guna memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah di wilayah ini berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis.
#KPUBabel #KPUMelayani #PemilihanSerentak2024
@kpu_ri