
KPU BABEL LAKUKAN KLARIFIKASI TANGGAPAN MASYARAKAT
#SeperadikPemilih, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Klarifikasi terkait laporan dari masyarakat yang tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai politik (parpol), namun nama dan nomor induk kependudukan (NIK) nya tercantum di SIPOL sebagai anggota parpol. (9/12)
Klarifikasi tanggapan masyarakat ini adalah untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar anggota dari salah satu partai atau tidak, karena masyarakat yang dilakukan klarifikasi ini identitasnya tercantum sebagai anggota Partai Politik di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, KPU Babel melakukan klarifikasi ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Pangkalpinang atas 6 Pegawai (PHL) yang identitasnya tercantum kedalam SIPOL.
Selanjutnya dari hasil klarifikasi yang dilakukan, KPU Babel akan membuat Berita Acara yang nantinya akan disampaikan ke KPU RI untuk diproses lebih lanjut agar nantinya dilakukan penghapusan identitas masyarakat tersebut oleh Partai Politik yang bersangkutan di dalam SIPOL.
Dalam kegiatan Klarifikasi tersebut, Kabag Teknis KPU Babel, Saharullah menjelaskan bahwa masa tanggapan masyarakat terhadap keanggotaan parpol ini dibagi menjadi empat termin, mulai dari tanggal 1 Agustus-14 September termin pertama, 15 September-12 Oktober termin kedua, 15 Oktober-9 November termin ketiga dan 10 Nopember-7 Desember termin keempat.
#KPUBabel #KPUMelayani #PemiluSerentak2022