KPU BABEL GELAR RAKOR PERSIAPAN KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE

#SeperadikPemilih, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Laporan Penerimaan & Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) bersama dengan Partai Politik dan Calon Anggota DPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertempat di Grand Safran Hotel Pangkalpinang (24-25/12) 

Ketua KPU Babel, Husin menyampaikan, rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk menyampaikan informasi seputar regulasi dana kampanye yang tertuang dalam Peraturan KPU No. 18 Tahun 2023 dan Anggota KPU Babel Divisi Teknis Hartati juga menambahkan bahwa rakor ini untuk mengingatkan peserta pemilu 2024 calon DPD dan parpol untuk melengkapi dana awal terkait kampanye sampai tanggal 7 Januari 2024.

Acara rapat kordinasi tentang Persiapan Penyusunn Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK & LPPDK ini dengan menggunakan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) pada Pemilu 2024 kepada Calon DPD dan Parpol Pemilu 2024.

Adapun yang harus dipersiapkan pada kegiatan dana awal kampanye ini setiap kegiatan pembelanjaan kampanye harus melampirkan bukti fan laporan dana kampanye ini akan dilalukan audit setelah selesai kampanye.

Para peserta rakor juga mendapatkan paparan dan penjelasan terkait tata cara penyusunan LADK, LPSDK & LPPDK oleh Suhardi, SE., M.Sc, Ak (Wakil Ketua IAI Wilayah Bangka Belitung) yang dimoderatori oleh Firman Rahmadoni, SE., M.cc.

#KPUBabel #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 40 Kali.