
JELANG PENCERMATAN DCT, KPU BABEL INGATKAN PARTAI POLITIK
#SeperadikPemilih Tahapan Pemilu serentak 2024 bakal memasuki masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), yang dimulai 24 September hingga 3 Oktober 2023 mendatang.
KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi tentang persiapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPD dan Anggota DPRD Prov.Kep.Babel untuk Pemilu 2024 di Ruang Rapat KPU Babel (22/9)
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Babel Husin sekaligus memberikan sambutan dan arahan.
“untuk partai politik (Parpol) diminta mencermati daftar Bacalegnya, apakah ada yang harus diganti atau tidak. Selanjutnya, KPU akan memverifikasi dokumen persyaratan calon pengganti,” ujarnya.
Selanjutnya materi diberikan oleh Hartati, Anggota KPU Babel divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Ia menyampaikan kepada petugas penghubung partai politik tentang apa saja yang harus disiapkan menjelang proses pencermatan DCT pada 24 September – 3 Oktober 2023. Partai politik diharapkan dapat melengkapi berkas pengunduran diri bacaleg dari jabatan tertentu yang sudah diatur di PKPU 10.
Rakor dihadiri oleh Anggota KPU Babel, Partai Politik, Bacalon/LO DPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Bawaslu Babel.
#KPUBabel #KPUMelayani #PemiluSerentak2024