
BIMTEK PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU
Bangka Tengah, babel.kpu.go.id - #SeperadikPemilih KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pembuatan Jawaban dan Penyusunan Alat Bukti pada Penyelesaian Sengketa Pemilu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Novotel Kabupaten Bangka Tengah ini dihadiri oleh Mochamad Afifuddin Divisi Hukum Pengawasan KPU Republik Indonesia. (23/10/22)
Pada kegiatan ini KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turut menjadi peserta. Bimtek ini diselenggarakan untuk mempersiapkan divisi hukum se-Bangka Belitung untuk menghadapi potensi sengketa pada tahapan pemilu. Selain itu divisi hukum KPU Kabupaten/Kota se-Babel dapat mengidentifikasi permasalahan hukum dan bagaimana mekanisme menghadapi pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu.
"Selain memahami proses sengketa tersebut, penting bagi KPU Kabupaten/Kota untuk mengoptimalkan pengawasan internal agar tahapan dapat berjalan dengan harmonis", tutur Afifudin dalam materinya. Berkaitan dengan hal itu tugas pokok dan fungsi divisi hukum tidak hanya berkaitan dengan penanganan sengketa, akan tetapi juga berkaitan dengan harmonisasi manajemen SDM yang ada di satuan kerja yaitu KPU Kabupaten/Kota.
"Kaitannya dengan tugas dan wewenang divisi hukum perlu diselenggarakan peningkatan kapasitas SDM untuk mempersiapkan penanganan sengketa proses maupun pelanggaran administrasi dalam setiap tahapannya", pungkas Deni Divisi Hukum KPU Babel. Hal ini disampaikan Divisi Hukum KPU Babel mengingat setiap tahapan berpotensi mengalami pelanggaran administrasi ataupun sengketa proses dan sengketa hasil.
Agenda dilanjutkan dengan materi dari Tenaga Ahli KPU RI Edho R. Firmasyah dengan materi Kerangka Hukum dan Strategi dalam menghadapi sengketa proses pemilu.
#KPUBabel #KPUMelayani #PemiluSerentak2024